Cilacap – Kebijakan pemerintah yang telah melakukan penstabilan harga minyak goreng dengan operasi pasar secara nasional, direspon oleh Kapolsek Bantarsari Iptu Supriyanto, SH., dengan melakukan sidak ke sejumlah toko serta swalayan di Kecamatan Bantarsari, pada Sabtu (19/03/2022).
Kapolsek beserta jajarannya melakukan pemantauan terhadap harga dan stok minyak goreng di beberapa toko dan swalayan.
Dalam sidak ini, Kapolsek tidak lagi menemukan harga minyak goreng diatas harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter.
"Iya, kami dari jajaran Polsek Bantarsari melakukan sidak di sejumlah toko dan swalayan. Alhamdulillah harga disini sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter, " kata Kapolsek.
Ia mengatakan sidak ini ditujukan untuk memantau dan mengawasi besaran harga yang dipatok oleh pengecer dan pedagang minyak goreng. Termasuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah ini ketengah masyarakat.
"Jadi dengan pengawasan dan sosialisasi seperti ini pedagang dan masyarakat bisa tahu berapa harga minyak goreng, " ucapnya
Sebelumnya, harga minyak goreng begitu mencekik selama dua bulan terakhir. Hal ini dikarenakan stok minyak goreng cukup langka di pasar-pasar sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan harga minyak goreng sampai diangka Rp 20 ribu lebih perliter beberapa waktu yang lalu.
Untuk mengantisipasi persoalan ini, pemerintah akhirnya membuat operasi pasar minyak goreng secara nasional dan menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.