CILACAP - Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima dua klien yang melakukan wajib lapor berinisial RK dan TY. RK dan TY adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus pencurian dan ITE, Senin (01/07/2022).
Pada akhir tahun lalu kedua klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas. Belum selesai menjalani seluruh vonis, kedua klien sudah dapat keluar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat.
RK dan TY dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena RK dan TY mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Kuwadi menyampaikan bahwa, Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
“Jangan lupakan salat lima waktu dan beribadah, harus menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani pembinaan di dalam lapas. Apel wajib lapor harus rajin sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bila tidak taat program asimilasi dapat dicabut”, tutur Kuwadi salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Muda dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.
Sebenarnya RK dan TY mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, yaitu : a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; danc. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulanSelain itu, terdapat beberapa tindak pidana yang tidak dapat diberikan Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai berikut: a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;b. terorisme;c. korupsi;d. kejahatan terhadap keamanan negara;e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.g. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;h. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;i. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau j. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakKeberhasilan Program Asimilasi SJ sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku SJ dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap SJ.