CILACAP - Bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan Bentuk nyata Kepedulian Negara terhadap Masa Depan Klien Pemasyarakatan. Hal ini Sistem Pemasyarakatan mempunyai tujuan Pemulihan Kembali hubungan Hidup, Kehidupan dan Penghidupan. Pemulihan tersebut ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program pembinaan di Lapas maupun program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Pasal 1 Ayat 5 disebutkan bahwa Pembimbingan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Pelaksanaan program bimbingan diawali dengan orientasi pengenalan lingkungan dan program bimbingan kepada klien yang meliputi : menjelaskan tentang status klien selama menjalani masa bimbingan, menjelaskan tentang hak, kewajiban, larangan, dan sanksi selama program bimbingan dilaksanakan, menjelaskan tentang bentuk dan metode bimbingan yang akan dilaksanakan, menjelaskan tentang identitas Pembimbing Kemasyarakatan yang akan melaksanakan pembimbingan.
Setelah itu dilaksanakan program sesuai dengan rencana program dan kesepakatan dengan klien sesuai dengan pentahapan masa bimbingan (awal, lanjutan dan akhir). Pada saat Klien mendapatkan integrasi, maka dibuatlah catatan pada daftar lapor diri dan buku perkembangan bimbingan.
Apabila dibutuhkan maka bisa dilibatkan mitra kerja dalam pelaksanaan pembimbingan sebagai sumber daya pendukung bagi keberhasilan program pembimbingan. Mitra kerja dalam pelayanan bimbingan terhadap klien dengan melibatkan seluruh sistem sumber baik formal maupun informal, sistem sumber formal adalah Sistem sumber yang berasal dari lembaga yang dibentuk oleh pemerintah.
Sedangkan sumber informal adalah bentuk dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) sendiri, misalnya pihak Swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Setelah berakhir masa bimbingan, Klien dapat mendapatkan Surat keterangan berakhir bimbingan. Klien dapat mengusulkan Bimbingan Lanjutan atau after care setelah masa bimbingan berakhir.
Jangka waktu program bimbingan lanjutan disesuaikan dengan perkembangan klien dengan batas waktu bimbingan maksimum selama 6 (enam) bulan. Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir dapat diperpanjang lagi selama 6 (enam) bulan lagi.
Oleh: Alfin Anggit.
Jabatan: Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Nusakambangan.
Cilacap, 13 Juli 2022.
Judul: Bimbingan Bapas Adalah Bentuk Kepedulian Negara Pada Masa Depan Klien Pemasyarakatan.
(N.SoN/***)