Lapas Besi Berikan Pendampingan Satu Narapidana Untuk Ikuti Sidang PK

    Lapas Besi Berikan Pendampingan Satu Narapidana Untuk Ikuti Sidang PK
    Lapas Besi Berikan Pendampingan Satu Narapidana Untuk Ikuti Sidang PK

    CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memfasilitasi salah satu Narapidana Warga Binaan Asing untuk mengikuti Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (06/03/2024).

    Peninjauan Kembali diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Dasar hukum pengajuan PK dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

    Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.

    Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyatakan bahwa Lapas Besi berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi Warga Binaan untuk mendapatkan hak atas pelayanan hukum.

    "Narapidana Berkebangsaan Rusia dengan kasus narkotika tersebut menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap dengan dikawal Petugas Lapas Besi bersama Aparat Kepolisian dari Polsek Nusakambangan, " ungkapnya.

    (Reza)

    jawa tengah lapas besi kalapas besi teguh suroso narapidana lapas besi berita lapas besi terlengkap berita lapas besi terkini berita dan informasi lapas besi informasi narapidana lapas besi terkini https://cilacap.humas.co.id/lapas-besi-berikan-pendampingan-satu-narapidana-untuk-ikuti-sidang-pk
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Imigrasi Cilacap hadiri Kopdar Humas...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024

    Ikuti Kami