Cilacap - Bertempat di Ruang Rapat Lapas Cilacap, Petugas Lapas Kelas IIB Cilacap mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Ditjenpas dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), sebuah Badan PBB dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, korupsi, dan terorisme.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea,
" Semua tindakan yang berkaitan dengan Pembinaan Keagamaan terhadap Narapidana Teroris atau Umum, harus sesuai dengan Standart Oprasional Prosedur, " Ungkap Thurman.
Setelah itu dilanjutkan dengan paparan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-25.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan oleh Komsultan UNODC, Munajat, Phd.
Dengan hadirnya Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme diharapkan dapat menjadi panduan bagi petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan program pembinaan keagamaan khususnya narapidana teroris sekaligus juga sebagai antisipasi terhadap meluasnya paham terorisme yang dapat merusak nasionalisme bangsa.