Cilacap - Aparat TNI Babinsa Koramil 08/Adipala Serka Teguh Maryono bersama Anggota Polsek Adipala dibantu warga mengamankan seorang pria yang mengamuk dengan membawa senjata tajam (Sabit) dan menyandera seorang warga yang beralamat di Dusun Sanggrahan RT. 09/RW.05, Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Senin (29/11/2021).
Pelaku adalah AP (23) yang sesuai identitas beralamat di Desa Pagubugan Kulon RT. 06/RW. 02, Kecamatan Binangun. Sedangkan korban adalah Rudi (23) warga Dsn.Sanggrahan RT. 05/RW.09 Desa Welahan Wetan, Adipala. Anehnya antara pelaku dan korban ternyata adalah teman.
Usut punya usut, pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa dan sedang mendapat perawatan di Yayasan Amung Jiwo Desa Mujur Kecamatan Kroya. Status pelaku adalah pasien yang kabur dari yayasan tersebut dan bermain ke rumah temanya Dsn. Sanggrahan Desa Welahan Wetan.
Kejadian ini sempat menggegerkan warga setempat karena tiba tiba pelaku mengamuk dengan membawa swnjata tajam dan membahayakan warga dalam hal ini Rudi yang dikunjungi pelaku. Melihat kejadian tersebut wargapun melapor ke aparat berwenang.
Terkait hal itu, Babinsa Koramil 08/Adipala Serka Teguh Maryono dan Anggota Polsek Adipala menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku, dengan dibantu warga membujuk pelaku agar melepaskan sandera.
Dijelaskan Serka Teguh Maryono, kronologi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB salah satu saksi a.n Sigit (40) menghubungi saya selaku Babinsa Desa Welahan Wetan berkaitan bahwa pasiennya yang bernama inisial AR melarikan diri dari Yayasan Amung jiwo menuju ke Desa Welahan Wetan untuk mendatangi temannya a.n Rudi.
"Sekitar 16.30 WIB palaku masuk ke rumah Mingun yang merupakan paman dari saudara Rudi. Pelaku mencari, mengamuk sambil membawa senjata tajam ( Sabit) dan menyandra saudara Rudi. Sekitar pukul 17.10 kami bersama anggota polsek serta Anggota yayasan Amung Jiwo berusaha untuk mengamankan yang bersangkutan dan berusaha membujuk yang bersangkutan untuk melepaskan temannya tersebut, "jelasnya.
Lanjutnya "Pada akhirnya AP dapat diamankan tanpa ada kerugian baik jiwa maupun materil dan sekitar pukul 17.30 Wib, atas permintaan keluarga Nasim ( Perangkat Desa Pagubugan Kulon ) pelaku dibawa ke Yayasan Amung Jiwo Mujur Kecamatan Kroya untuk menjalani Rehabilitasi / pengobatan lanjutan, " tutup Babinsa.