CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan pembimbingan kepada Klien berinisial SU di pos pelayanan Baladewa, Selasa (31/05/2022).
SU sendiri merupakan klien yang baru mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Setelah selesai melakukan registrasi klien, Pembimbing kemasyarakatan menjelaskan kontrak bimbingan dilanjutkan pemberian materi pembimbingan kepribadian.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun dan mendorong klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Peningkatan ketakwaan ini mampu memudahkan klien dalam berbaur di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan memberi penguatan kepada klien Bapas Nusakambangan agar senantiasa memperkuat keimanan dan lebih dalam lagi mempelajari agama. Klien juga diminta untuk tetap berpedoman pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan berpesan untuk setiap hari lebih rajin shalat lima waktu dan mengikuti pengajian yang ada di desa tempat tinggal penjamin.
Dalam kesempatanya, SU merasa sangat terbantu dan bersyukur dengan konseling yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
"Saya sangat berterima kasih kepada petugas, dengan menunjukkan kepeduliannya, Saya diberi motivasi dan nasehat untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi”, ujar SU, Klien yang terjerat kasus perlindungan anak.
Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan dapat menyelesaikan kendala-kendala yang nanti akan dihadapinya saat berbaur di masyarakat. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau Klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali
(N.Son/***)