CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Nusakambangan, memberikan bimbingan pada klien anak ber-inisial AF di ruang pelayanan Baladewa, Jum'at (15/07/2022).
AF merupakan klien anak yang melaksanakan kewajiban wajib lapor. Seperti yang diketahui bahwa wajib lapor merupakan syarat khusus yang harus dilaksanakan oleh klien yang mendapatkan program integrasi (PB/CB).
Saat kegiatan wajib lapor berlangsung, Pembimbing Kemasyarakatan menanyakan keadaan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh klien saat ini.
AF menceritakan bahwa keadaannya dalam keadaan baik-baik saja dan saat ini menghabiskan waktunya untuk membantu orang tuanya bekerja sebagai nelayan pencari ikan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambanga, Aditya Pratama menyampaikan dan menekankan kepada klien untuk melanjutkan pendidikannya.
"Meskipun saat ini sudah bekerja dan sudah mendapatkan penghasilan jangan lupa untuk melanjutkan pendidikan, apabila tidak memiliki waktu untuk melanjutkan pendidikan bisa juga dilakukan dengan mengikuti program kejar paket, " pesannya.
Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Tolong jangan lupa untuk mematuhi aturan yang ada dan jangan lakukan perbuatan melanggar hukum, " ujarnya.
Kegiatan bimbingan tersebut diikuti dan didengarkan secara antusias oleh klien anak.
(N.Son/***)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|