CILACAP - IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) merupakan indikator yang menjadi tolak ukur dalam penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat IPK dan IKM juga menjadi dasar bagi UPT dan Kanwil di Kementerian Hukum dan HAM untuk diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM.
Survei IKM adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Survei IPK adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang persepsi korupsi yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kalapas Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono mengatakan bahwa baik buruknya pelayanan publik ditentukan berdasarkan dengan persepsi pengguna layanan. Dengan melakukan survei yang benar dan sesuai petunjuk, maka akan diperoleh gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik.
Pelaksanaan survey IKM/IPK yang difasilitasi oleh Balitbangkumham merupakan suatu kegiatan survey yang sangat bermanfaat untuk mengukur kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi di Lapas Pasir Putih. Pelaksanaan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilaksanakan oleh Lapas Pasir Putih dilaksanakan setiap bulannya.
Pelaksanaan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Lapas Pasir Putih akan terus dilanjutkan dengan semaksimal dan seoptimal mungkin. Bukan hanya untuk memperoleh predikat WBK, namun untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat persepsi korupsi di Lapas Pasir Putih. Semoga hasil yang baik dapat dipertahankan dan kekurangan-kekurangan pada layanan dapat diperbaiki dengan baik.