SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat Pj Gubernur adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 yang menetapkan GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, GTD ini juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng mencakup Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dan unsur dari korporasi dan akademisi.
Surat Keputusan tersebut menegaskan tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, termasuk menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan strategi tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng mencatat bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo Harwanto menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.
Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, telah meratifikasi instrumen HAM internasional. Gugus Tugas berkomitmen mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan guna menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi mengedepankan HAM dalam aktivitas bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.