CILACAP - Sebut Saja Iren (29) seorang perempuan asal Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, mengalami Dugaan Penganiayaan dengan Luka lebam di beberapa Bagian diantaranya di mata sebelah kiri Memar, dibagian kuping sebelah kanan Lebam, dan dibagian kepala samping kanan Benjol dan ada terlihat luka. Dari keteranganya peristiwa kejadianya pada Selasa Pagi, 16 agustus 2022, disalah satu Hotel Depan SPBU/Pom bensin Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Dari kejadian yang telah dialami dirinya sempat melakukan Cek ke dokter dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas Dugaan kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan AL seorang perempuan yang berasal dari Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Pada kesempatan tersebut iren akan mengurusnya permasalahan kasus itu sampai tuntas di jalur hukum untuk Meminta Hak keadilan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Rabu (17/08/2022).
"Pada Kejadian itu sekitar pukul 08:00 wib, pintu Kamar Hotel diketok, Saya buka pintunya Lansung saya dianiya oleh pelaku, Beberapa Kali kepala saya dibenturkan ke tembok sehingga kepala saya masih terasa pusing hingga saat ini, Saya sangat tidak terima apa yang saya alami, Tanpa ada alasan atau omongan apa-apa, AL langsung memukul saya", ungkapnya.
Dia menambahkan saat kejadian tersebut dipisah oleh karyawan hotel yang saat itu sedang berada di situ.
"ketika tidak ada itikad baik dari pelaku AL menemui saya dan meminta maaf dipastikan penjara yang cocok untuk orang yang seperti itu, Negara kita negara hukum yang tidak dibenarkan Seseorang atau lebih dari satu atau dua orang melakukan tindak pidana main hakim sendiri. Saya berharap Hukum ditegakan seadil-adilnya bagi saya yang mengalami korban penganiayaan", Harapnya.
Dari kejadian yang diaminya Iren akhirnya membuat laporan secara resmi ke Polisi, pada tanggal 17 Agustus 2022.
"Semua Saya serahkan kepada Aparat penegak Hukum untuk di proses lebih lanjut ke jalur hukum", Pungkasnya.
(N.Son)