Nusakambangan - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah merujuk pasien Wbp ke RSUD Cilacap karena kondisi yang butuh perawatan lebih lanjut, Minggu (18/09/2022).
Memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP adalah salah satu target pencapaian kinerja yang ingin dicapai oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Demi mewujudkan hal tersebut, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan bekerjasama dengan RSUD Cilacap guna menjadi rujukan bagi Kesehatan WBP.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menetapkan hak-hak narapidana, diantaranya adalah hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
“ Kami selalu berusaha memenuhi hak-hak warga binaan terkait layanan kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Lapas serta memberikan rujukan kepada pasien yang memang benar-benar butuh pertolongan ke RSUD Cilacap " Ujar Andriyas Kepala Seksi Binadik Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diharapkan kualitas kesehatan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan semakin baik serta dalam melaksanakan proses layanan kesehatan dapat mengambil langkah yang tepat untuk warga binaan pemasyarakatan.
"Dalam melakukan pemenuhan hak WBP kami melaksanakan pelayanan kesehatan setiap waktu termasuk hari ini minggu dikarenakan adanya WBP yang perlu penanganan khusus untuk dirujuk ke RSUD Cilacap " Pungkas Andriyas.
/yoantanamal