Cilacap – Dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun, sudah 1142 korban Perdagangan Orang yang masuk ke laporan Polres Cilacap.
Hal ini disampaikan oleh Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Cilacap IPTU Siswanto dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Ruang Rapat Dinas KB PP PA, Senin (6/2/2022).
Jumlah tersebut diantaranya 1000 korban dari 5 pelaku pada tahun 2019, 2 korban di tahun 2020 dari 1 pelaku, 15 korban dari 6 pelaku di 2021 dan 125 korban di awal 2022. “Modus yang digunakan biasanya diiming-imingi pekerjaan. Namun kenyataannya, mereka malah dijadikan pekerja seks, atau untuk korban anak-anak dieksploitasi, atau praktik perbudakkan, ” jelas IPTU Siswanto.
Sementara itu, Kepala Dinas KB PP PA Kabupaten Cilacap Budi Santoso mengatakan, selain TPPO, Cilacap juga merupakan “lumbung” Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dan menduduki peringkat satu sebagai Kabupaten dengan jumlah PMI tertinggi di Jawa Tengah. Hal ini juga menjadi salah satu faktor tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perceraian di Cilacap.
“Jadi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah dan teman-teman dari lembaga yang mengurusi migran bisa memberikan sosialisasi, pelayanan hingga bantuan kepada calon, PMI, maupun mantan PMI. Serta memberikan edukasi terkait TPPO kepada masyarakat, ” ujarnya.
Rakor Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Cilacap diikuti oleh OPD dan lembaga serta organisasi terkait di Kabupaten Cilacap, dengan pembicara dari Polres Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, Kantor Imigrasi Cilacap dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) wilayah Jawa Tengah.
“Harapannya dengan Tim Gugus Tugas TPPO ini, jumlah korban TPPO di Cilacap bisa berkurang, serta kita bisa memfasilitasi dan membantu korban-korban TPPO yang telah berani melapor, ” pungkas Budi Santoso. (*)