CILACAP_INFO_PAS, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, turut berpartisipasi dalam suatu acara yang sangat penting, yaitu peluncuran resmi dan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom pada hari Senin, (18/11/2023).
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Peluncuran ini dihadiri oleh Dirjen HAM dan stafnya, Kakanwil Jawa Barat beserta staf, Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan anggotanya, serta Sekda Jawa Barat.
Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya yang menyampaikan rasa terima kasih atas pemilihan Jawa Barat sebagai lokasi peresmian. Sambutan selanjutnya diberikan oleh Dr. H. Bedi Budiman, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat. Acara mencapai puncaknya dengan peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.
Inisiatif ini diambil untuk memperkenalkan dan menyebarkan peraturan tersebut agar dapat meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Diuraikan pula mengenai signifikansi Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Poin utamanya adalah bahwa pelayanan publik yang berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat memberikan dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.