CILACAP - 7 (Tujuh) orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan dikerahkan untuk melakukan asesmen guna menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) awal terhadap 14 (empat belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin (18/07/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang konseling Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Asesmen dilakukan oleh PK Pertama terhadap WBP dengan beragam kasus diantaranya penyalahgunaan narkotika, perampokan, dan pembunuhan.
Nurul salah satu PK Bapas Nusakambangan menyampaikan bahwa, Metode wawancara digunakan untuk pengumpulan data WBP. Pelaksanaan asesmen ini memiliki beberapa prinsip dalam pelaksanan asesmen, prosedur pelaksanaan, dan verifikasi atau cek silang informasi yang telah didapatkan.
“Sebelum melakukan proses asesmen, PK harus menjelaskan informasi umum dari kegiatan asesmen kepada WBP dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan penggalian data serta informasi melalui formulir informed consent yang telah ditandatangani oleh WBP”, ujar Nurul salah satu PK Pertama yang melakukan kegiatan asesmen.
Lebih lanjut, Prosedur tersebut berperan penting untuk mencapai tujuan asesmen. Menilai risiko pengulangan tindak pidana WBP. Melakukan penilaian yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor kebutuhan WBP.
Sebagai pedoman dalam penyusunan program pembinaan di dalam lapas. Sebagai pedoman dalam menentukan program dan pelaksanaan reintegrasi bagi WBP dan klien pemasyarakatan.
(N.Son/***)