**
Cilacap - Sebagai upaya pembinaan yang berkelanjutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap melakukan pemindahan terhadap 11 (sebelas) orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Purwokerto, pada Selasa siang, (30/07).
Untuk diketahui bahwa Lapas Cilacap saat ini telah mengalami kondisi over kapasitas, yakni jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam Lapas tidak sebanding dengan kapasitas yang ada.
Selain sebagai upaya pembinaan berkelanjutan, pemindahan narapidana tersebut dilakukan untuk kepentingan keamanan dampak overcrowded yang telah terjadi.
Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi narapidana merupakan hal yang wajar dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni.
"Pemindahan narapidana dari Lapas satu ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan. Selain untuk pembinaan berkelanjutan, pemindahan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan di dalam Lapas, " jelas Dedi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pemindahan ini juga melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang telah melakukan pemetaan dan evaluasi, menggunakan sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan penurunan tingkat resiko. Proses pemindahan dikawal ketat oleh petugas dan pihak kepolisian dan berjalan aman dan tertib. *** (IH)