Cilacap - Terdakwa kasus korupsi Ahmad Munawir Kepala desa Kesugihan Kidul melalui keluarga dan Kuasa hukumnya menitipkan uang kerugian negara Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap sebesar Rp. Rp. 507.926.081, - , Selasa siang (29/03/2022).
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Sonang Simanjuntak di Kantor Kejari Cilacap bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) telah menerima titipan uang kerugian Negara sebesar Rp. 507.926.081, - .
"Kasus tersebut mengakibatkan Kerugian negara karena tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap TA. 2013 sd 2020, " terang Sonang Simanjuntak.
Dijelaskan juga, saat ini kasus korupsi di desa Kesugihan Kidul telah masuk dalam tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sedang untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 607.926.081.00, - sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap dengan Nomor LHP: 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Uang sebesar Rp. 507.926.081, - tersebut kemudian dititipkan ke Bidang Pembinaan dan Bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening Pemerintah lainnya sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pada tahap penyidikan, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang dari terdakwa sebesar Rp. 100.000.000, - dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini, " jelas Kasipidsus.
Lebih lanjut Sonang menerangkan bahwa, penitipan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak terdakwa dengan kesadaran sendiri dan saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (*)